Seputarindonesia.tv|| Surabaya - Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap 2 orang pemuda pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu.
Pelaku diketahui berinisial MS (36) Tahun alamat Jalan Kapas Madya Surabaya.dan S (27) Tahun alamat Dusun Temor Sabe, Desa Pekalongan Kecamatan Sampang.ditangkap di dalam Rumah Kontrakan di Jalan Kapas Madya Surabaya.pada hari Senin, 29 Mei 2023 sekira jam 06.30 Wib.
Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kanit reskrim polsek Krembangan Ipda Agung suciono, mengungkapkan, pada saat anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan melakukan Kring Serse, mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang melakukan transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu di tempat tersebut, Selasa (30/5/2023).
“Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. dan bahwa benar. Pada saat TO berada di lokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di dalam Rumahnya, “tutur Agung.
Masih kata Ipda agung, setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan di temukan barang bukti 6 poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 1,76 gram beserta plastik pembungkusnya.
“Selain barang bukti sabu polisi menyita 1 buah kotak.1 Buah sekob /serok shabu. Uang Rp. 400.000 Rp.1 Buah HP Merk Oppo Warna Biru,"ungkapnya.
Agung menambahkan, saat kita interogasi ke 2 tersangka mengaku Narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari temannya bernama R (DPO) di Jalan Raya Baru Suramadu Surabaya dengan cara bertemu dan barang bukti tersebut untuk dijual lagi.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka MS dan S dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“pungkasnya.
Redaktur: Bai.
COMMENTS