SeputarIndonesia.tv || KANIGARAN,- Jumlah warga Kota Probolinggo yang wajib ber-KTP mencapai 181.317 orang. Namun, dari jumlah ini, ada 8.255 orang yang belum melakukan perekaman. Jumlah ini, 4,5 persen dari total keseluruhan warga wajib KTP.
Dari jumlah itu, paling banyak berasal dari Kecamatan Mayangan. Mencapai 2.773 orang. Disusul dari Kecamatan Kanigaran 1.785 orang dan 1.356 orang dari Kecamatan Kademangan. Sisanya, 1.187 warga Kecamatan Kedopok dan 1.154 warga Kecamatan Wonoasih.
Kepala Dispendukcapil Kota Probolinggo Sukam mengatakan, dari 181.317 warga wajib KTP, 173.062 sudah melakukan perekaman. Jumlah ini setara dengan 95,45 persen. “Sisanya, 4,5 persen dari wajib KTP belum melakukan perekaman. Ini dari data per Januari 2023,” katanya.
Dispendukcapil menargetkan sampai akhir tahun ini, mereka ditargetkan bisa memiliki KTP. Karena itu, Dispendukcapil selama jam kerja antara pukul 07.30 sampai 15.30, selalu membuka layanan perekaman di GOR Ahmad Yani. Mulai Senin sampai Jumat.
Sukam berharap seluruh wajib KTP bisa terakomodasi. Di samping itu, Dispendukcapil juga terus melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Agar pelajar yang baru menjadi wajib KTP bisa segera mengurusnya. “Sosialisasi dengan melibatkan pihak sekolah dibantu kelurahan,” ujarnya.
Penulis Agus
COMMENTS