Seputarindonesia.tv || Bangkalan - Kasus pencurian ternak, sama-sama tidak bisa dicontoh meski memerlukan keahlian khusus. Tetapi dari penangkapan dua remaja spesialis pelaku pencurian ternak di Bangkalan.
Kedua tersangka bernama inisial FS (19) Tahun warga Desa Pakong, Kecamatan Modung, dan AR (20) Tahun warga Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.
Kapolres Bangkalan saat jumpa pers rilis AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, kedua pelaku meski masih berusia remaja serta bertubuh ringkih, namun keduanya sudah mampu mengeluarkan sapi yang dicuri tanpa mengeluarkan suara atau meronta. Mereka sudah beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP).
"Kemudian kedua pelaku FS dan AR dibekuk petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Galis dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan,"kata AKBP Febri, Rabu (7/6/2023).
Masih kata AKBP Febri, kemudian anggota kami menyita sebuah tali tampar dan dua ekor sapi sebagai barang bukti. Dua ekor sapi itu ditemukan di semak-semak di Desa Pakong, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur.
“Dari lima pelaku, baru dua (pelaku) yang diamankan, tiga rekannya melarikan diri. Mereka kami tetapkan sebagai DPO, juga berusia belasan tahun,”jelasnya.
Penangkapan terhadap FS dan AR berawal dari serangkaian penyelidikan atas laporan kehilangan sapi milik warga Desa Kranggan Timur, Kecamatan Galis, pada 3 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 WIB. Sejumlah petunjuk akhirnya mengerucut kepada komplotan FS dan AR. Pelaku FS yang ditangkap rumahnya mengakui bahwa telah melakukan pencurian sapi di sebuah kandang di Desa Kranggan Timur, Kecamatan Galis bersama dua rekannya berinisial M dan H.
"Sementara AR mengaku pernah melakukan upaya pembobolan Indomaret di Desa Patereman, Kecamatan Modung, tertangkapnya tersangka FS kemudian menuntun langkah kami untuk membekuk AR. Keduanya mengaku telah melakukan percobaan pencurian di lima lokasi, tetapi dua TKP gagal dan tiga lokasi lain berhasil,"ungkapnya
AKBP Febri menambahkan, tampak penasaran terkait bagaimana cara dua pelaku itu membuat sapi yang dikeluarkan dari kandang tidak meronta hingga menimbulkan suara gaduh. Jadi cara ambil sapi dari dalam kandang diawali dengan membuka kandang, sapi ditusuk pada bagian hidung supaya berdarah. Sedangkan darah yang netes itu dijilati sapi sehingga tidak meronta, hidung sapi dibuat luka terlebih dahulu hingga darah menetes.
"Kini keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Hewan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,"pungkas orang nomer satu di Mapolres Bangkalan itu.
Penulis: Zen.
Editor: Bai.
COMMENTS