Seputarindonesia.tv || Surabaya - Semakin marak pengedar sabu kali ini, di daerah Petemon Surabaya tersangka dibekuk anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Senin, 05 Juni 2023 sekira pukul 23.30 WIB.
Tersangka yang diamankan inisial RH (26) asal Jalan Petemon Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan Surabaya.
Sementara itu Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce diwakili AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba mengatakan, pada Senin, 05 Juni 2023 sekira pukul 23.30 WIB di depan Jalan Petemon, Sawahan Surabaya, tersangka dapat ditangkap.
"Usai diamankan, tersangka dibawa kedalam Rumah guna penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa tujuh poket plastik klip berisi kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu. Ditemukan sabu dengan berat total 2,94 gram, dua buah skrop sedotan plastik, satu pak plastic klip kosong yang ada di dalam Dompet ditemukan di bawah kasur,” kata AKBP Daniel, Kamis (8/6/2023).
Lanjut kata Daniel, anggota juga menemukan, Timbangan Elektrik ditemukan di bawah kasur, satu buah ATM ditemukan di dompet, Uang Tunai Hasil Penjualan Sabu Rp. 300.000,di saku celana yang tersangka pakai saat itu, 1 HP. Barang bukti tersebut semuanya adalah milik tersangka sendiri.
"Tersangka RH ini mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama saudara Butak (Bandar/DPO), dengan cara membeli secara langsung pada Sabtu, 03 Juni 2023, diantar ke Petemon,"ungkapnya.
AKBP Daniel menambahkan, sabu dia beli seharga Rp. 1.800.000, dan dibayar separo sisanya akan dibayar setelah Narkotika jenis Sabu tersebut laku terjual.
"Tersangka mengaku bahwa membeli narkotika jenis sabu dengan maksud dan tujuan untuk digunakan dan dijual kembali supaya memperoleh keuntungan. Dia menjualnya sekitar Rp 200.000 perpoket serta menggunakan secara gratis,"pungkas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya itu.
(Red).
COMMENTS