Seputarindonesia.com || Kediri - Dua remaja ditangkap polisi karena terbukti mencuri motor di sebuah rumah kos jalan Kampung Dalem, Gg Buntu Kota Kediri. Mereka kemudian berniat menjualnya untuk jajan dan bersenang-senang.
Pelaku diketahui bernama Fani Gunawan (19) dan temannya VBS yang masih di bawah umur. Mereka merupakan warga Desa Gabru, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Aksi ini dikakukan keduanya pada, Minggu (16/7/2023) di rumah kos milik Supardi, menjelang Subuh. Fani yang menjadi eksekutor dalam aksi ini, sementara VBS menunggu di ujung gang. Fani pun berhasil dengan mudah karena memang pagar kos tidak digembok, motor Honda CB 150 R nopol AG 3790 YAS milik Ardhea Aji (21) itu juga tidak dikunci.
“Sebelumnya mereka sudah memantau dan melakukan survey di sekitar lokasi, kemudian menjelang Subuh mereka eksekusi, setelah berhasil motor langsung didorong ke arah Desa Gabru,” kata Kapolsek Kota Kediri Kompol Ridwan Sahara, Kamis (27/7/2023).
Dalam perjalanannya, lanjut Sahara keduanya bingung untuk menyimpan motor tersebut. Kemudian dimasukkan ke kebun tebu dan menjualnya melalui Facebook.
Sebelum dijual, pada Rabu (19/7/2023), Fani melepas plat nomor motor tersebut dan membawanya ke tukang kunci di Desa Sukorejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Di sini lah awal terbongkarnya aksi mereka.
“Saat itu tukang kunci curiga, dia meminta Fani membawa STNK asli. Kemudian Fani malah menghilang, akhirnya si tukang kunci ini koordinasi dengan polsek setempat,” jelasnya.
Pelaku kemudian diamankan polisi di rumahnya masing-masing. Di hadapan polisi mereka mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut untuk jajan dan bersenang-senang.
“Katanya untuk jajan dan senang-senang,” terang Sahara.
Saat ini keduanya masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kota Kediri, pelaku Fani terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sedangkan VBS berlaku proses hukum anak.
COMMENTS