Seputarindonesi.tv || Surabaya - Ujian surat izin mengemudi (SIM) di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya, menerapkan uji praktik SIM C berbentuk letter S, Senin (18/8/2023) Uji praktik berupa manuver angka 8 sudah tidak digunakan lagi.
Pantauan di lokasi dari Media Seputarindonesia.tv, para pemohon SIM diberikan pengarahan dan duduk tertib di kursi untuk menunggu panggilan ujian praktik dari petugas.
Setelah pemohon di panggil oleh petugas Satpas Colombo SIM memberi arahan mengenai aturan dalam ujian praktik sebelum melakukan praktek.
Tahap selanjutnya, pemohon diizinkan untuk memulai ujian praktik.
Agus menjelaskan, manuver ujian praktik SIM sudah berbeda dari ujian-ujian sebelumnya karena sudah menghapus manuver zigzag dan angka delapan dari soal ujian.
"Jadi setiap jalur putih itu peserta uji harus berhenti," kata Agus di lokasi saat di berikan pengarahan oleh petugas, Sabtu (18/8/2023).
Sementara itu Aipda Didik, para peserta ujian SIM juga dilarang menabrak patok hitam-putih di lintasan ujian praktik. Ketika berhenti di bendera tanda stop, maka pemohon SIM harus menurunkan kaki kiri dan menoleh ke belakang.
"Kemudian ketika berjalan, kaki harus berada di pijakan, tidak boleh menggantung,"ujar Aipda Didik.
Lanjut materi kemudian, dari start awal sampai finish harus mengikuti tanda arah putih tidak boleh keluar jalur. Setelah berhasil dengan ujian praktek, maka pemohon SIM bisa langsung mengambil SIM di loket yang tersedia.
"Minimal kecepatan 30 km/jam, ada tulisan rem sebagai tanda atau rambu, untuk berhenti tetap di tulisan stop," ungkapnya.
(Red).
COMMENTS