Seputarindonesia.tv || Surabaya, Pada hari Senin 22 Mei 2023 16.52 WILE DE KANTOR PUSKESMAS TANAH KALI KEDINDING I HM NOER NO 226 SURABAYA terjadi tindak pidana sesuai dengan pasal 35 dan ada pasal 30 ayat 1 dan 3 undang-undang ite nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang ite nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 81 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan atau pasal 362 KUHP pidana dan pasal 480 KUHP.
Pada saat jumpa pers yang diadakan di polres kp3 pelabuhan Tanjung perak Kasat Reskrim Arif Rizki Wicaksana sik MSI didampingi dengan humas Suroto beserta Kanit Reskrim H Mustofa mengatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan perubahan penghilangan pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik dan atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun dan atau setiap orang yang secara sengaja melanggar hukum mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh dana milik orang lain melalui perintah transfer dan palsu dan atau pencurian dan setiap orang membeli menyewa menukar menerima gadai menerima hadiah atau menarik keuntungan menjual menyewakan menukarkan menggadaikan mengangkut menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 35 undang-undang ite ancaman 12 tahun penjara pasal 30 ayat 1 dan 3 undang-undang ite 6 tahun penjara pasal 81 undang-undang nomor 3 tahun 2011 5 tahun penjara pasal 362 KUH Pidana 5 tahun penjara pasal 480 KUHP 4 tahun penjara. Ucap Kasat Reskrim.
Pada hari Selasa tanggal 23 mei 2023 sekitar jam 11.00 WIB berada di ruang tata usaha Puskesmas tanah kali Kedinding saat pelapor dip akan melakukan transaksi keuangan mendapati bahwa saldo di rekening milik Puskesmas tanah kaligending telah berkurang dan melaporkan kepada saksi Ek selaku kepala Puskesmas kemudian melakukan pengaduan ke bank terdekat tentang berkurangnya saldo di dalam rekening tanpa adanya transaksi dari nasabah setelah melakukan pengaduan ke bank saksi melaporkan hilangnya saldo tanpa adanya transaksi yang dilakukan oleh nasabah tersebut ke polres pelabuhan Tanjung perak.
Setelah adanya laporan Reskrim polres pelabuhan Tanjung perak memeriksa 8 saksi tiga saksi Puskesma ahli ite, ahli pidana, 3 saksi bank.
Setelah dilakukan pengembangan ditetapkan tiga tersangka yaitu aa laki-laki umur 19 tahun, ww laki-laki umur 31 tahun ,SH laki-laki umur 50 tahun
Alamat Ogan Komering Ilir provinsi Sumatera Selatan.
Modus operandi pelaku yaitu menyebarkan berita hoax terkait perubahan transaksi keuangan pada aplikasi mobil banking via WhatsApp dan pelaku membeli link dengan harga rp1.500.000 kemudian mengiklankan di web atau browser yang berisikan link dengan tampilan menyerupai aplikasi mobil banking dengan harga 1 juta saat nasabah mengakses link aplikasi powershot tersebut secara langsung data nasabah terekam oleh pelaku dan digunakan oleh pelaku untuk melakukan transaksi keuangan milik nasabah menggunakan aplikasi mobile banking yang asli
Pelaku ingin memiliki dan menguasai uang atau dana milik orang lain yang berada di dalam rekening nasabah kemudian dana tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Barang bukti yang disita dari para tersangka AA yaitu:
-1 (satu) buah HP merk Iphone 11 PROMAX warna abu-abu
-1 (satu) buah HP merk Iphone 14 PROMAX warna Gold;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung S22 wama Hitam,
-1 (satu) buah HP merk Samsung Z. Fold 4 warna abu-abu;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung Z Flip 4:
-1 (satu) buah HP merk Samsung A73 warna hijau;
-1 (satu) buah Laptop merk ACER Spin 3 Series model no: N210W1 warna abu-abu;
-1 (satu) unit Mobil Honda HRV Nopol : B-20-DIS warna Putih
beserta kunci kontak; -1 (satu) buah BPKB Mobil Honda HRV Nopol : B-20-DIS
warna Putih:
-1 (satu) buah STNK Mobil Honda HRV Nopol: B-20-DIS
warna Putih.
Disita dari Tersangka WW yaitu
:
- 1 (satu) unit Handphone Samsung Z Fold 3 warna Hitam - 1 (satu) unit Handphone Samsung A13 warna Kuning:
- 1 (satu) unit Handphone Samsung A12 warna Hitam; - 1 (satu) unit Handphone Samsung A31 warna Biru.
Disita dari Tersangka SH yaitu:
-1 (satu) buah HP merk Samsung Z Fold 3 warna Hitam.
Disita dari Korban/Pelapor yakni: - 1 (satu) bendel Rekening Koran;
- 1 (satu) bendel Foto copy Surat Pengaduan;
- 1 (satu) buah Hp Oppo A73.
Penulis : Antok
Editor : Redaksi
COMMENTS