Seputarindonesia.TV || SURABAYA,- Pada Hari Jum’at 12 Januari 2024 Pukul 14.00wib Polsek Tandes Polrestabes Surabaya Gelar Konferensi Pers dihalaman mapolsek Tandes , Ungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor dengan modus menggoda istrinya, Dua pria ini mempunyai cara lain dalam mencari mangsa mencuri sepeda motor. Para pelaku yang berjumlah tiga orang menuduh calon korban telah mengganggu istri salah satu pelaku dan meminta pertanggungjawaban.
Dua dari tiga tersangka diamankan polisi usai beraksi merampas motor. Tersangkanya, BS (30) asal Jalan Balongsari Kota Surabaya dan MH (28) asal Jalan Balongsari Tama Surabaya
Tiba tiba korban dihentikan oleh tersangka BS bersama tersangka T yang turun dari boncengan. Sementara tersangka MH menunggu diatas sepeda motor.
Saat korban berhenti, Tersangka BS mencabut kunci kontak sepeda motor sambil mengatakan tuduhan telah menggoda istrinya.
“Dan Para pelaku ini juga mengacungkan senjata berupa pisau yang untuk menakut-nakuti korban,” sebut Kompol Budi Waluyo, Kapolsek Tandes, Jumat (12/1/2024).
Lalu Para Pelaku mengatakan dengan kata-kata telah mengganggu istrinya, jelas korban menyangkal atas tuduhan itu dan tersangka BS melakukan pemukulan kearah wajah korban.
Dan setela itu tersangka BS mengeluarkan senjata tajam pisau penghabisan dari balik bajunya yang membuat korban ketakutan hingga lari meninggalkan sepeda motornya .
“Dan Korban lari juga berusaha meminta bantuan warga sekitar tetapi tidak ada pertolongan,” imbuh Kapolsek Tandes.
Sepeda motor yang ditinggal korban dibawa lari tersangka T berboncengan dengan tersangka BS dan diikuti tersangka MH dari belakang.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Tandes melakukan penyelidikan hingga dapat melakukan penangkapan terhadap tersangka BS dan MH disebuah warkop kawasan Bibis Tama Kota Surabaya,
Tersangka BS mengakui perbuatannya dilakukan bersama tersangka T dan MH, saat Penangkapan terjadi .
“Ketiga tersangka mempunyai tugas masing masing saat beraksi dengan kompak , tersangka BS menuduh, memukul dan membawa senjata tajam, tersangka T mengawasi situasi sekitar, sedangkan tersangka MH membawa lari sepeda motor korban,” tambah Kompol Budi.
Dan Tersangka juga mengakui pernah melakukan perbuatan yang sama di 6 lokasi lainnya di Surabaya, yakni Jalan Satelit Utara, Darmo Satelit Sukomanunggal, Karangpoh Tandes, Balongsari Tandes, Lempung dan Mayjen Yono Suwono Dukuh Pakis.
“Hasil Kejahatannya dibagi tiga secara merata,setiap unit montor vario dijual rp.5000.000 dibawa ke Sampang Madura dijual ke orang yang tidak dikenal,” pungkasnya
Penulis. : Antok
Editor. : Red
COMMENTS