Kasatreskrim polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K. Menjelaskan Kronologi Kejadian. Yang Mana Pelaku Adalah Tetangga Kost Korban Dan Korban Sering Main Di depan Kost Pelaku. Saat Itu siang hari saat Orang tua Korban Sedang pergi kerja, Pelaku Memanggil korban untuk diajak bermain di kamar Pelaku.
Pelaku mengajak Korban masuk Kedalam kamar dan memberi Korban mainan sumpit, saat Korban bermain, Pelaku menurunkan celana dalam Korban sampai selutut. Kemudian Pelaku menjilati kemaluan Korban dan Lalu Mengambil sumpit lalu dimasukan ke kemaluan Korban. Ujarnya
Dengan saat ini kondisi Korban terus merasa kesakitan saat buang air kencing dan dalam keadaan trauma.
Sampai saat Ini Satreskrim telah menyita Barang Bukti 1 (satu) buah celana dalam Warna Putih dan 1(satu) buah boneka Barbie. 1 (satu) buah baju terusan Warna Pink Hijau. 1 (satu) sumpit. Tambahnya.
Dengan Ini Tersangka di kenakan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76-E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pencabulan terhadap Anak. Pungkas AKBP Hendro.
Editur : Suriadi
COMMENTS