Giat Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, S.H.,S.I.K.,M.I.K., yang didampingi oleh Kasi Humas, AKP Haryoko, serta Dinas terkait (Kemesos dan KPPAT) kota Surabaya.
Dalam Press Release tersebut, Hendro menjelaskan bahwa Kronologis kejadiannya yaitu, Sejak tahun 2020 korban mendapat perlakukan pencabulan dari anggota keluarganya, berawal dari kakak kandung MNA yang menyetubuhi korban saat kelas 3 SD, kemudian ayah kandung korban ME,
kedua paman korban IW dan MR melakukan pencabulan terhadap anak dengan cara memegang dan meremas payudara korban, kejadian terakhir pada bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban namun korban sedang menstruasi kemudian kakak korban memasukkan kemaluannya ke dalam mulut korban.
Pelaku melakukan hal tersebut di karenakan keadaan rumah sepi tidak ada orang dan pelaku khilaf ketika melihat pakaian korban press body (mengundang hasrat) yang akhirnya pelaku melakukan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap korban.
Atas Perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016.
Editur : Suriadi
COMMENTS