SeputarIndonesia.tv || Mojokerto - Tersangka empat budak Sabu diamankan aparat Polres Mojokerto, dengan barang bukti, 1 poket shabu kemasan klip dengan berat kotor 0,32 gram, 1 poket shabu kemasan klip dengan berat kotor 0,86 gram.
Mereka para pelakunya, AY (28) Tahun asal Desa Kunjorowesi Kec Ngoro, Mojokerto, Cak YO (52) Tahun asal Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, SU (56) Tahun asal Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Mojokerto dan KA (54) Tahun Desa Wonosari Kecamatan Ngoro, Mojokerto Jawa Timur
Dari hasil penangkapan tersangka cak RUL tersebut dirumah tersangka didapati bilik-bilik yang berada didalam rumahnya yang diduga bilik-bilik tersebut digunakan sebagai tempat untuk pasiennya mengkonsumsi sabu.
Selain itu diseputaran rumah tersangka cak RUL tersebut juga dikelilingi oleh beberapa CCTV yang diduga CCTV tersebut digunakan oleh tersangka sebagai alat pemantau pada saat dirinya akan dilakukan penangkapan oleh petugas.
Penangkapannya berawal dari penyelidikan dan informasi yang didapat pada Minggu 14 Januari 2023, sekira pukul 15.41 Wib, di depan Alfamart yang terletak di Dusun Wates Desa Watesnegoro Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, petugas Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka AY.
Pada saat ditangkap, barang bukti sabu pada AY sebanyak 1 paket dengan berat 0,32 gram. Dari hasil interogasi terhadap tersangka AY didapatkan informasi kembali bahwa tersangka tersangka ini mendapatkan sabu tersebut dari jaringan Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro.
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pada Minggu 14 Januari 2024, sekira pukul 16.10 Wib, di Desa Glatik Kecamatan Ngoro, anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka Cak YO,” sebut saja AKP Marji Wibowo, Kasat Resnarkoba, Jumat (19/1/2024).
Pada cak YO didapat barang bukti 1 poket berat 0,86 gram dan dari hasil interogasi bahwa sabu miliknya tersebut didapatkan dari Jaringan Kunjorowesi (Cak Rul). Dari keterangan dan informasi beberapa tersangka tersebut petugas kembali melakukan penyelidikan dan pengembangan ke daerah Kunjorowesi Kecamatan Ngoro dan pada Senin, 15 Januari 2024, sekira pukul 05.30 Wib di rumah Dusun Sumber Desa Kunjorowesi Kecamatan Ngoro petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka KA alias cak RUL.
“Dari informasi tersangka S alias Cak YO petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan pada Senin, 15 januari 2023, sekita pukul 15.00 wib disebuah rumah Dsn. Jurang Elen Bulusari Kec. Gempol Pasuruan, anggota membekuk SU,” imbuh AKP Marji.
Lanjut, diketahui, Cak SU ini anak buah atau orang kepercayaan dari jaringan Kunjorowesi yakni Cak RUL. Dari Informasi dan hasil penyelidikan petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi yang akurat bahwa tersangka KA alias cak RUL sekira 1 bulan lalu telah menerima paketan sabu sebanyak 500 gram.
“Pada saat tersangka cak RUL dilakukan penangkapan oleh petugas Satresnarkoba, sabu tersebut sudah habis dijual, diedarkan oleh tersangka,”himbaunya.
AKP Marji menambahkan, semua pengedar itu bekerja atas perintah cak RUL, sedangkan untuk transaksi keuangan tersangka SU tidak tau menau karena untuk transaksi keuangan dilakukan sendiri oleh cak RUL. Dalam melakukan transaksi jual beli sabu tersangka cak RUL tidak pernah berhadapan langsung dengan pasiennya tetapi selalu menggunakan tersangka SU sebagai kurirnya atau perantarannya.
"Ketika dilakukan penangkapan, tersangka cak RUL ini sudah menyiapkan sebilah sajam celurit yang akan digunakan untuk melawan petugas,"ungkapnya.
Selain itu tersangka juga masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 2 kasus yang ditangani oleh Satresnarkoba (pelimpahan dari Satresnarkoba Polres Sidoarjo) dan Polsek Ngoro. Dari hasil penyelidikan bahwa tersangka cak RUL merupakan Bandar narkoba kelas kakap yang biasa memasok sabu di wilayah Mojokerto dan Pasuruan.
"Saat ini, Petugas Satresnarkoba juga masih mendalami aliran dana yang masuk dan keluar dari jaringan tersangka cak RUL tersebut dengan nomor-nomor rekening yang disita petugas dari tersangka yang digunakan sebagai alat transaksi narkotika,"pungkasnya.
Editur : Red
COMMENTS