SeputarIndonesia.TV || Kediri,- Kasus dugaan pelepasan 3 tersangka penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Polres Kediri dan yang sempat viral di media online beberapa waktu yang lalu, kini telah menjadi perhatian dari berbagai elemen masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, terkait adanya informasi dari seorang narasumber berinisial V tentang adanya penangkapan terhadap 3 tersangka penyalahgunaan narkoba di Desa Bogo, Kabupaten Kediri oleh Satres narkoba Polres Kediri antara bulan Oktober / November 2023.
Tiga tersangka yang ditangkap diantaranya 2 perempuan dan seorang laki-laki. Usai ditangkap, Yul Cs lagsung dibawa ke Mapolres Kediri yang berlokasi di Jalan PB. Sudirman No. 56, Pare, Kediri.
Namun tak lama setelah itu, ketiga tersangka seolah tidak terjadi apa-apa dan malah terlihat bebas berkeliaran. Sedangkan berdasarkan penuturan dari narasumber telah mengatakan bahwa, lepasnya ketiga tersangka diduga adanya permainan uang sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta Rupiah).
Kepada awak media melalui pesan Whatsapp, perwira dengan 2 melati emas dipundaknya itu mengatakan bahwa, kejadian tersebut telah lama dan saat itu masih dijabat oleh Kasat Narkoba yang lama.
“Kita cek dulu mas. Kalau terkait ada tidak profesional dengan Kasat Narkoba yang lama, pihak korban yang merasa dirugikan, silahkan buat laporan,” terang Kapolres Kediri.
Selain itu, AKBP Bimo meminta kepada awak media untuk memberitakan yang berimbang. Dimana, kejadian tersebut terjadi saat dijabat oleh Kasat Narkoba lama yang sudah mutasi.
“Yang berimbang ya beritanya, jelaskan kejdian itu sudah lampau dan bukan disaat Kasat Narkoba yang sekarang sesuai dengan link berita jenengan (anda) tadi,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Achmad Garad selaku ketua LSM saat berdiskusi dengan para awak media turut memberikan komentar dan kritikan pedas.
"Seharusnya bapak Kapolres Kediri yang terhormat ini, berterima kasih kepada para awak media yang sudah memberikan masukkan dan informasi, bukan seolah lepas tangan dan menutupi kesalahan kinerja anggotanya yang diduga telah melakukan tindakan tidak dibenarkan secara peraturan perundang-undangan," ujarnya, Kamis (11/01/2024).
Menurutnya, dalih atas membandingkan Kasat yang lama dengan yang baru malah menimbulkan polemik tersendiri pada jajaran institusinya.
"Tidak elok jika dibandingkan antara Kasat lama atau yang baru. Toh kalau sudah ada Sertijab, ya secara kewenangan beliau yang harus memanggil, bukan malah mengintervensi awak media dalam melakukan penulisan yang katanya harus berimbang, ya justru dengan awak media konfirmasi ke beliau itu sudah memenuhi unsur keberimbangan," ungkapnya.
Secara substansi, Achmad Garad juga menilai bahwa kejahatan narkoba adalah persoalan yang serius dan tidak seharusnya dilakukan untuk dilepaskan jika terdapat bukti yang cukup.
"Kalau informasi ini valid dan ada sumber yang berbicara, sebagai awak media memang harus dikonfirmasikan kebenarannya.
Apalagi ada dugaan pelepasan tersebut, diindikasikan pemberian uang dari pihak tersangka, itu sama saja pihak institusi dalam hal ini Polres Kediri dianggap tidak serius dalam pemberantasan pelaku baik itu pengedar ataupun pemakai narkoba.
Bisa jadi hal ini, akan terus terjadi secara berulang-ulang dan pastinya Kabupaten Kediri bisa jadi Kabupaten di Jawa Tengah Timur sebagai Kabupaten darurat narkoba," pungkasnya.
Editor : Antok
COMMENTS