Seputarindonesia.TV || Bangkalan - Dugaan pelaporan kasus pengeroyokan yang terjadi di depan Pasar Baru Kwanyar, Ds.Pesanggrahan, Kec.Kwanyar, Kab.Bangkalan, pada hari Rabu 27/09/2023 lalu hingga sampai saat ini diduga jalan ditempat.
H.Sunah selaku pelapor atau korban pengeroyokan berharap agar laporannya mendapat pertimbangan hukum yang setimpal bagi perbuatan para pelaku atau terlapor.
"Sudah empat bulan lamanya laporan saya seakan ngambang (tidak jelas), bahkan keterangan dari saksi sudah jelas menyatakan pengeroyokan, tapi mengapa sampai saat ini belum ada tindak lanjut," ujarnya dengan kelih kesah.
Perlu diketahui, bahwa kasus tersebut sempat diterima laporannya oleh Polsek Kwanyar hingga terbit Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL-B/09/IX/2023/SPKT/Polsek Kwanyar/Polres Bangkalan/Polda Jatim dengan Perkara dugaan Pasal 170 KUHP Sub Pasal 352 KUHP, kemudian dilimpahkan ke Polres Bangkalan dan ditangani oleh Unit Tipidum.
Hengki Siswoyo selaku Ketua Lembah Arasia (Lembaga Aspirasi Hukum Aliansi Rakyat Indonesia) sangat menyayangkan dengan kinerja Polres Bangkalan terutama Penyidik Unit Tipidum yang diduga terkesan lamban dalam menangani kasus pengeroyokan tersebut.
"Bilamana laporan kasus pengeroyokan ini belum menemui titik penyelesaian, maka kami (Lembah Arasia) siap mengawal dan mendampingi korban untuk membuat laporan ke Bidpropam Polda Jatim terkait dengan dugaan pelayanan Polres Bangkalan yang terkesan lamban dalam menangani laporan," tegas Hengki atau Sifu sapaan akrabnya.
Sifu menambahkan, bahwa laporan ini dirasa sudah memenuhi unsur murni pengeroyokan yang didapat dari alat bukti visum dan keterangan saksi.
"Itu sudah lebih dari cukup, karena semakin lama tidak ditindak lanjuti, terus sampai kapan. Bila perlu kami (Lembah Arasia) akan melaporkan ke tingkat lebih atas, yaitu ke Mabes Polri," pungkasnya. (Zis)
COMMENTS