Seputarindonesia.TV || Sidoarjo, – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Selasa pagi (7/5/2024). Hanya didampingi pengacara, Bupati Muhdlor datang ke kantor KPK setelah dua kali mangkir dari pemanggilan Komisi Anti Rasuah.
Setelah menjalani pemeriksaan selama sekira 7 jam, akhirnya AMA (Ahmad Muhdlor Ali) sebutan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali.
Muhdlor dijebloskan ke Rumah Tahanan Cabang KPK setelah diperiksa sebagai tersangka perkara pemotongan insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo senilai Rp 2,7 miliar. Bupati Muhdlor ditahan sejak 7 hingga 27 Mei 2024.
Disampaikan oleh Pimpinan KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers pada Selasa (7/5/2024). Peran Bupati Muhdlor, antara lain, mengeluarkan Keputusan bahwa Bupati yang mengatur penghargaan atas kinerja pegawai ASN BPPD Sidoarjo dalam pemungutan pajak daerah.
”Hal tersebut diduga telah terjadi dalam jabatan selaku bupati. AMA memiliki kewenangan,” ucap Johanis Tanak.
“Terkait mengapa KPK tidak menjemput paksa, dikarenakan kita juga punya etika. Kalau sekali, dua kali, dan ada alasannya masuk akal, tidak perlu jemput paksa. KPK juga tidak mungkin memeriksa orang sakit. Dinilai masih adanya iktikad baik (tersangka), maka, kita tidak bisa memaksakan,” jelas Johanis Tanak didepan awak media.
“Walaupun Gus Muhdlor mengatakan tidak menerima uang tersebut, itu hak tersangka dan hal tersebut bisa disampaikan di pengadilan Tipikor nantinya. KPK tidak mempermasalahkan. Dan soal dilakukan penahanan karena adanya kecukupan alat bukti dan fakta-fakta yang dimiliki KPK,” tegas Tanak.
Tampak Bupati Sidoarjo dihadirkan dengan tertunduk berjalan menggunakan rompi orange dari KPK dan dikawal beberapa petugas dari KPK dan kepolisian.
Diketahui sebelumnya Muhdlor sempat dua kali mangkir dan kini Bupati Sidoarjo tersebut menyusul dua anak buahnya yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) dan Kasubbag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati (SW). Ketiganya diduga memotong insentif pajak pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo.
Pemotongan insentif dilakukan antara 10 hingga 30 persen dari total yang diterima para ASN BPPD Sidoarjo. Kemudian, disebut saat di KPK, aliran uang pemotongan insentif itu mengalir untuk kebutuhan AS dan lebih dominan Bupati Muhdlor.
Editor : Red
COMMENTS