Seputarindonesia.TV || Malang, - Bertempat di Dusun Sumbersari, Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Bersama Mahasiswa KKN Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur mengadakan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Sabtu 04-mei-2024.
Giat ini merupakan salah satu program kejaksaan negeri kabupaten malang dan Mahasiswa KKN Universitas pembangunan nasional Veteran Jawa Timur.
Penyuluhan hukum tersebut di laksanakan bertujuan ingin memberikan edukasi mengenai fungsi kejaksaan dan tugas jaksa yang mana dapat membantu dan mempermudah masyarakat dalam mengurus keperluan yang sekiranya berhubungan dengan hukum.
Salah satu contohnya adalah kepengurusan terkait waris dan hibah, yang mana dalam hal ini baik kerjasama dan penyuluhan ini juga bertujuan untuk mengajak masyarakat aktif dalam memanfaatkan fungsi dan tugas jaksa terutama di bidang DATUN (Perdata dan Tata Usaha Negara) atau Keperdataan.
Program penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yakni program “Jabat Tangan”. Diharapkan kedepannya program ini dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat dan menumbuhkan rasa kepedulian kepada sesama dengan berbagi kepada yang membutuhkan serta menjalin silaturahmi antara keluarga besar Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dengan masyarakat Desa Patok Picis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Selanjutnya Penyuluhan dari perhutani yang memberikan edukasi kepada masyarakat desa Patok Picis tentang pemanfaatan hutan dengan baik dan benar.
Tujuan tersebut untuk melanjutkan sinergi antara Perhutani dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang di bidang hukum dan tata usaha negara, Kerja sama ini diharapkan dapat membantu negara dalam melindungi aset negara dengan baik dalam kawasan hutan.
Dan penyuluhan dari pihak PTPN (PT Perkebunan Nusantara) dalam hal ini memberikan edukasi terhadap masyarakat Desa Patok Picis terkait tugas dari PTPN
Kegiatan ini merupakan bukti nyata agar untuk kedepannya kerjasama ini berjalan dengan baik sesuai harapan.
Editor : Red
COMMENTS