Seputarindonesia.TV || Gresik – Syaiful Anam yang merupakan Oknum guru di salah satu Sekolah Madrasah ibtidaiyah (MI) Kabupaten Gresik menjadi polemik di tengah masyarakat.
Pasalnya, selain menjadi guru MI, Syaiful Anam diketahui juga menjadi Kepala Desa di Desa Wadak Lor kec.Duduksampeyan Kab.Gresik.
Saat dikonfirmasi melalui seluler, Kepala Desa Wadak Lor tidak memberikan komentar apapun.Hanya pesan singkat kades Wadak Lor itu membalas pesan awak media.
"Ten kantor desa mas Monggo." Singkat Syaiful Anam melalui pesan WhatsApp nya sabtu (4/5/2024).
Padahal, berdasarkan undang undang nomor 6
tentang desa dan SE BKN nomor 4 tahun 2019 sudah jelas bahwa Pejabat Publik/PNS apalagi itu seorang kepala desa dilarang merangkap jabatan.
Hal itu,diyakini bisa membuat pelayanan publik di pemerintahan desa wadak lor menjadi kurang maksimal.
Pegiat media sosial Fahri Hamzah pun angkat bicara.Dirinya mengecam keras aksi tersebut.
"Dalam aturan yang tertuang pada UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, Perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik itu APBN maupun APBD."Terang Fahri.
Selanjutnya,Pentolan aktivis Jawa Timur itu akan berkoordinasi dengan pihak PMD kabupaten Gresik untuk melakukan koordinasi.Fahri berharap pihak terkait melakukan tindakan baik teguran maupun pembinaan sesuai aturan yang berlaku.
Editor : Red
COMMENTS