SeputarIndonesia.tv || Surabaya - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) menggelar kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Layanan Komunikasi Digital Bagi Penyandang Disabilitas di Surabaya, Jumat (5/7/2024).
Kegiatan ini dibuka secara daring oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong. Dalam sambutannya, Ia menyampaikan, saat ini digitalisasi memiliki kekuatan transformatif untuk meningkatkan inklusivitas dalam komunikasi publik. Dengan teknologi digital, hambatan tradisional seperti jarak dan waktu dapat teratasi, sehingga akses terhadap informasi dan layanan menjadi lebih luas.
“Dengan digitalisasi juga, kita dapat memberdayakan individu dalam hal mendorong partisipasi publik dan mempromosikan praktik komunikasi yang inklusif di ruang publik,” tutur Usman.
Menurut Usman, kegiatan ini dapat menjadi visi bersama dalam mewujudkan Indonesia inklusif melalui layanan komunikasi dan informasi publik berbasis digital. Dikatakannya, topik ini sangat relevan dengan situasi saat ini, dimana teknologi digital telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Selain itu, Usman juga menyampaikan, bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi. Yakni, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang memberikan jaminan kepada penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 juga mengatur tentang penyelenggaraan, perencanaan, dan evaluasi terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk dalam bidang informasi dan komunikasi.
Dalam konteks ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki peran yang sangat strategis dalam membuat kebijakan yang mendukung kedua dasar hukum tadi. Kementerian Kominfo bertugas untuk memastikan bahwa layanan komunikasi dan informasi publik dapat diakses oleh semua orang, melalui penyusunan kebijakan dan standar operasional layanan komunikasi dan informasi publik yang mudah diakses, andal, dan responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas; penyediaan fasilitas aksesibilitas di situs web pemerintah; serta pelatihan untuk ASN mengenai layanan komunikasi dan informasi publik berbasis digital bagi disabilitas.
Pada tahun 2023, Usman mengungkapkan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) mencatat, ada lebih dari 22 juta penyandang disabilitas di Indonesia.
"Publik yang tidak sedikit ini sering kali menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses informasi digital, seperti kurangnya teks alternatif untuk gambar bagi teman netra, atau kurangnya tayangan yang dilengkapi dengan teks atau juru bahasa isyarat bagi teman rungu. Kondisi ini menciptakan kesenjangan informasi yang harus kita atasi bersama," ungkap Usman.
Selain kesenjangan informasi Dalam konteks pembinaan bagi ASN pula, Usman menuturkan, Direktorat Tata Kelola dan Komunikasi Publik Kemenkominfo RI juga melakukan penyesuaian regulasi sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Humas. Hal ini mengikuti mandat dari Kementerian PANRB agar ASN lebih bersifat lincah (agile) dalam bekerja, maka Kementerian Kominfo juga melakukan perubahan dalam metode penghitungan formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas.
“Konsultasi publik maupun uji petik ini adalah tahapan krusial untuk dapat menampung aspirasi dari berbagai mitra Kementerian Kominfo. Harapannya, regulasi yang dihasilkan nanti komprehensif dan mengakomodasi berbagai perspektif, sehingga dapat diterima dengan baik oleh seluruh pihak yang terkait,” pungkasnya.
Diketahui, kegiatan ini diikuti oleh komunitas penyandang disabilitas, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten / Kota, perangkat daerah terkait, serta Komisi Nasional Disabilitas.
Editor : Red
COMMENTS