Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menyampaikan, penyerahan duplikat bendera pusaka tersebut merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
"Di dalam Pasal 8 Ayat (1) sampai (3) Peraturan Presiden disebutkan, BPIP sebagai badan penyelenggara urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila mendistribusikan duplikat bendera pusaka. Kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya," terangnya.
Ditambahkannya, duplikat bendera pusaka sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, digunakan selama 10 tahun.
Tetapi jika sebelum jangka 10 tahun bendera pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri maupun lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantiannya secara tertulis kepada BPIP. "Kami berharap, duplikat bendera pusaka dapat dijaga dengan sebaik-baiknya," pinta Yudian.
Pj. Bupati Andriyanto menyatakan komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam menjaga duplikat bendera pusaka. Sekaligus melestarikan sang saka merah putih sebagai identitas bangsa.
Editor : Red
COMMENTS