Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono mengatakan dengan disusunnya rancangan Peraturan Daerah ini sekaligus untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas asap rokok, namun di sisi lain juga melindungi hak masyarakat untuk dapat merokok pada tempat khusus untuk merokok. Bahkan hal ini juga menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Provinsi Jawa Timur telah bersinergi dan memiliki komitmen yang sama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jawa Timur.
Ia juga menjelaskan, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini tidak melarang untuk memproduksi dan menjual rokok konvensional dan rokok elektronik. Namun yang dimaksud kawasan tanpa rokok (KTR) dalam Raperda ini adalah merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.
Dan larangan dimaksud tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan dan tidak berlaku juga bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan produksi. Hal tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 442 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
terima kasih dan apresiasi kepada Bapemperda DPRD Jatim yang melakukan pembahasan perda KTR tersebut. “Dengan adanya Perda tersebut diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jawa Timur, dan semoga kerja sama ini akan senantiasa terjalin secara baik di masa yang akan datang serta selalu memberikan keberkahan pada setiap langkah yang kita ambil,” pungkasnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah mengatakan secara keseluruhan sembilan fraksi di DPRD Jatim dapat menerima dan menyetujui Raperda KTR tersebut menjadi Perda. Namun ada beberapa catatan dan masukan dari fraksi di DPRD Jatim bisa menjadi perbaikan dan perlu diperhatikan oleh Pemprov Jatim.
Sementara itu Juru bicara Fraksi Golkar DPRD Jatim, Siadi mengatakan diperda ini mengamanatkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengatur pelaksanaan, mengalokasi anggaran, menegakkan aturan dan membentuk Satgas Penegak KTR, termasuk perintah membentuk Satgas Pengawas Internal di kelembagaan tertentu.
Fraksi Partai Golkar berpesan bahwa keberlakuan Perda ini tidak menghambat produktifitas industri rokok dan juga intensifikasi pertembakauan di Jawa Timur yang melibatkan jumlah besar ketenagakerjaan. "Selanjutnya menjadi tantangan bagi Eksekutif terkait efektifitas keberlakuan Perda sesuai tuntutan pasal-pasalnya, untuk itu perlu sosialisasi lebih masif bagi pihak-pihak yang terkait,” pungkasnya.
Editor : Red
COMMENTS