Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Derajad, saat Rakor Persiapan Pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan di Aula Kantor KPU Kabupaten Pasuruan, Senin (27/8/2024), mengakatakan, berkaca dari Pilkada 5 tahun lalu, pendaftaran Bacakada Kabupaten Pasuruan di KPU berlangsung lama, bahkan bisa sampai berjam-jam lamanya.
Penyebabnya tak lain karena verifikasi seluruh dokumen kelengkapan masing-masing Bacakada (Bakal Calon Kepala Daerah) yang dilakukan KPU membutuhkan waktu yang cukup lama sampai dinyatakan lengkap.
Oleh karena itu, agar mempersingkat waktu dan untuk menghindari bertemunya massa pendukung Bacakada satu dan lainnya, maka semua dokumen kelengkapan diharapkan telah diterima KPU pada H-1 pendaftaran.
"Makanya hari ini kita undang seluruh perwakilan Parpol pengusung masing-masing Bacakada Kabupaten Pasuruan supaya semuanya memahami dan melaksanakan apa yang telah kami sampaikan," ujar Derajad.
Sampai dengan hari ini, KPU belum menerima konfirmasi dari parpol manapun yang akan mendaftarkan Bacakada Kabupaten Pasuruan di hari pertama pendaftaran yang akan dimulai Selasa (27/8/2024) dan akan berakhir Kamis (29/8/2024).
Kata Derajat, di hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka mulai pukul 8 pagi dan ditutup pukul 4 sore. Sedangkan di tanggal 29 Agustus nanti, pendaftaran Bacakada Kabupaten Pasuruan dibuka mulai pukul 8 pagi hingga pukul 23.59 WIB.
"Di hari pertama dan kedua, kita gelar Konferensi Pers di jam 4 sore mengenai ada tidaknya parpol yang mendaftarkan Bacakada Kabupaten Pasuruan," tutupnya.
Editor : Red
COMMENTS