Cegah Adanya Reklame Liar di Taman dan Ruang Terbuka Hijau, Pemkot Surabaya Atur Dengan Perwali Penyelenggaraan Reklame



SeputarIndonesia.tv ||
Surabaya
- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen penuh terhadap keberlanjutan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Pahlawan. Salah satu upaya menjaga keberlanjutan tersebut adalah mencegah adanya reklame liar di area-area tersebut, dengan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 70 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa Perwali turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 itu, mengatur terkait titik-titik penataan reklame. Termasuk didalamnya area taman dan ruang terbuka hijau mana yang diperbolehkan dan tidak."Jadi Perwali ditujukan untuk penataan, mana area yang boleh dan tidak diperbolehkan," ujar Wali Kota Eri, Rabu (18/9/2024).

Menurutnya, adanya Perwali Penyelenggaraan Reklame tahun 2024 ini, bisa mencegah adanya pemasangan reklame liar yang biasanya terpasang di beberapa titik ruang terbuka hijau. Sebab, dalam Perwali juga diatur bagaimana tanggungjawab penyelenggara reklame untuk merawat estetika taman.

"Dengan ini, kita memiliki dasar untuk mengelola taman. Ketika ada reklame disana (taman atau ruang terbuka hijau), maka perawatan akan dibebankan kepada penyelenggara," ujar Wali Kota Eri.

Lanjut Wali Kota Eri, ketika taman bisa dikelola oleh pihak lain diluar Pemkot Surabaya maka secara otomatis biaya operasional perawatan taman akan berkurang. Sehingga anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk hal lainnya, seperti intervensi kepada warga miskin atau penanganan stunting.

"Jadi mereka tidak hanya mendirikan (reklame) tetapi juga merawat tamanya. Sehingga, anggaran yang kita punya bisa diefisiensikan dan dialihkan kepada hal lainnya," imbuh Wali Kota Eri.

Wali Kota Eri menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait Perwali Penyelenggaraan Reklame kepada masyarakat secara luas. Ke depan ketika Perwali sudah berjalan maksimal, dirinya berharap anggaran operasional taman bisa ditekan hingga 40 persen.

"Inikan masih awal dan terus kita sosialisasikan. Kalau sudah bisa dimanfaatkan, operasionalnya diperkirakan bisa menyusut 30 sampai 40 persen. Nah, anggaran itu bisa dialokasikan untuk orang tidak mampu," harapnya.

Ketentuan pemasangan reklame di wilayah taman dan ruang terbuka hijau, selain diatur dalam Perwali juga sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang mendukung pelaksanaan Perwali. Di dalam SK mengatur jarak pemasangan reklame antara satu dengan lainnya, sehingga estetika taman tetap terjaga.

"Kalau SK bukan mengatur titiknya lagi, tapi jaraknya. Jangan sampai di taman pemasangannya jaraknya hanya satu meter, itu bisa merusak estetika. Di SK jaranya berbeda sesuai dengan ukurannya, ada yang 20 meter sampai 50 meter," terangnya.

Terkait pengawasan penyelenggaraan reklame di taman dan ruang terbuka hijau, Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu, sudah membentuk tim yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat memili perananan masing-masing. Misalnya, DLH akan berperan untuk mengawasi penyelenggaraan reklame di taman, mulai dari kelayakan hingga perawatan taman.

"Pengawasan ada di beberapa dinas. Kalau taman bisa mengajukan ke DLH, bagaimana pembiyaannya, seperti apa pembiyaanya. Lalu, terkait pembersihan atau perawatan taman bisa pihak penyelenggara yang melakukan atau dinasnya. Hal itu tergantung nanti perjanjiannya seperti apa," pungkanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Lilik Arijanto mengatakan bahwa Perwali ini muncul untuk membuka kesempatan masyarakat memanfaatkan aset Pemkot Surabaya untuk reklame.

Aturan ini membahas terkait ketentuan umum penyelenggaran reklame, penataan reklame, perizinan, pengawasan dan sanksi serta ketentuan lainnya," ungkap Lilik, Kamis (12/9/2024).

Mengenai aturan penyelenggaraan reklame di aset Pemkot Surabaya, Lilik menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan perundang-undangan tentang pengelolaan barang milik daerah, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan tidak menganggu fungsi aset.

"Kita membuka ruang agar aset Pemkot Surabaya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, salah satunya dengan pemasangan reklame. Akan tetapi tetap ada aturannya dan tidak bisa sembarangan," terangnya.

Editor : Red

COMMENTS

Berita lainnya:


Entri yang Diunggulkan

Anggota DPD RI Lia Istifhama Harap Kemenaker RI Beri Atensi Khusus

SeputarIndonesia.tv || Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Lia Istifhama, menyampaikan pentingnya meningkatkan fas...

Nama

A,8,Adv,31,Aktifis,24,Antisipasi Kejahatan,101,Artikel,1769,Arus Balik,7,Arus Mudik,6,b,1,bagikan bendera merah putih kepada pengendara,2,beri,1,Berita,18,Berita Duka,2,Berita Jatim,306,Berita Nusantara,200,Berita Terkini,1876,Berita Utama,2115,Berita Utama Regional,3,Berita-Terkini,1469,Berita-Utama,748,Bisnis,2,Di Duga Pungli SMPN1 Kembangbau Lamongan akan Di Laporkan ke Kejaksaan,1,EkoBiz,76,Gaya-Hidup,404,Gelar donor darah,1,gelar Ops Gangguan Kamtibmas,2,Gresik,2,Halal Bihalal,1,Hiburan,3,Hukri.,2,HuKrim,1018,Hukrim - Kriminal,33,Hukum - Kriminal,147,Hukum - Krinimal,2,HW,1,Informasi Haji,1,Internasional,34,Kader,3,KAI,2,Kapolres Kediri Kota gelar sarapan bareng bersama paguyuban tukang ojek,1,kebakaran,2,Kediri Kota,2,Kesehatan,57,Komunitas,8,KPK,14,Kunjungan,5,Lakalantas,2,Liburan,4,Lomba,7,Malam Terikatan HUT RI ke- 78 2023,1,Narkoba,4,Nasiona,1,Nasional,2104,Nusantara,7,OlahRaga,151,Olaragah,7,Opini,1491,Opini Nasional,1,organisasi,105,Pariwisata,1,parkir sembarangan,2,partai,6,Patroli Gangguan Kamtibmas,1,Pemerintahan,1288,Pemilu2024,63,Pendidikan,511,Pengobatan Gratis,1,Penguatan Pengawasan Polres Kediri Kota Adakan Tes Urine Dadakan,1,Peristiwa,167,Persyarikatan,1,Pertanian,2,Pilkada,18,Politik,177,Polres Bangkalan,1,Polres Gresik,1,Polres Kediri Kota,9,Polresta Sidoarjo,2,Polrestabes Surabaya,11,POLRI,1730,POLRI.,2,Polsek Gunung Anyar,1,Polsek Lakarsantri,1,Polsek Sawahan,1,Polsek Tandes,1,Polsek Tanggulangin,2,Polsek Tanggulangin gelar Jum'at Curhat,1,Polsek Tanggulangin Sidoarjo,1,Prestasi,4,Regional,2782,Religi,160,Sat Lantas Polrestabes Surabaya,1,Satlantas Polresta Sidoarjo,1,Satlantas Polrestabes Surabaya,11,Seni&Budaya,33,Sertijab,1,Sidoarjo,3,Silaturahmi ke Toko Agama,1,SindoTV,21,Sinergitas Juranlis,1,sosial,1441,Surabaya,6,TERKINI,26,Tips-Trick,3,TNI,251,TNI - POLRI,230,UMKM,2,Umum,4,Ungkap Kasus Sembilan remaja Pengeroyokan,1,Utama,28,Wakapolda kunjungan ke Ponpes Al Salah Kediri,1,
ltr
item
SeputarIndonesia.TV - Berita terkini, informasi dan kabar terbaru hari ini seputar Indonesia, dunia,: Cegah Adanya Reklame Liar di Taman dan Ruang Terbuka Hijau, Pemkot Surabaya Atur Dengan Perwali Penyelenggaraan Reklame
Cegah Adanya Reklame Liar di Taman dan Ruang Terbuka Hijau, Pemkot Surabaya Atur Dengan Perwali Penyelenggaraan Reklame
Cegah Adanya Reklame Liar di Taman dan Ruang Terbuka Hijau, Pemkot Surabaya Atur Dengan Perwali Penyelenggaraan Reklame
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgI-k5TLoYMYR52MJaV4bpmWmNxjlA2Dmb6FxhdXTCbmZFF6I0hp6oVHZgvM98iI4AL31T9_7dqI5m45qJt1hPCQbZicHLIDsh9JqPa2QhxolCqR1ADKRgsCpQXGa1T5gZRkQOOzIbJClwh1M1ByWjBrX7rpK8Do0drjOlpFVcULR5OJa_sweSTM7dboz0/w640-h426/Picsart_24-09-19_14-47-01-131_11zon.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgI-k5TLoYMYR52MJaV4bpmWmNxjlA2Dmb6FxhdXTCbmZFF6I0hp6oVHZgvM98iI4AL31T9_7dqI5m45qJt1hPCQbZicHLIDsh9JqPa2QhxolCqR1ADKRgsCpQXGa1T5gZRkQOOzIbJClwh1M1ByWjBrX7rpK8Do0drjOlpFVcULR5OJa_sweSTM7dboz0/s72-w640-c-h426/Picsart_24-09-19_14-47-01-131_11zon.jpg
SeputarIndonesia.TV - Berita terkini, informasi dan kabar terbaru hari ini seputar Indonesia, dunia,
https://www.seputarindonesia.tv/2024/09/cegah-adanya-reklame-liar-di-taman-dan.html
https://www.seputarindonesia.tv/
https://www.seputarindonesia.tv/
https://www.seputarindonesia.tv/2024/09/cegah-adanya-reklame-liar-di-taman-dan.html
true
3583147893699311730
UTF-8
Loaded All Posts KOSONG SEMUA Readmore BALAS Cancel reply HAPUS By Home TOPIK BERITA SEMUA IKLAN BACA DATA CARI SEMUA Not found any post match with your request KEMBALI Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy