Hal ini menunjukkan bahwa perjanjian kerja sama antara APIP dan APH di wilayah Provinsi Jawa Timur secara umum telah berjalan dengan sangat baik, serta terbangun kepercayaan antara keduanya. Ini terbukti banyak kasus-kasus yang telah dilimpahkan oleh APH kepada APIP dan begitu juga sebaliknya.
Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Provinsi Jawa Timur, Ir Hendro Gunawan, MA, saat menyampaikan sambutan pada Rakor APIP-APH di Bali, Senin (23/9/2024) malam.
Sementara di tingkat kabupaten, untuk jumlah kasus/pengaduan masyarakat yang dilimpahkan dari APH ke APIP pada tahun 2023 tercatat sebanyak 7 kasus, dan pada tahun 2024 (Agustus) sebanyak 158 kasus.
Sebalikya, jumlah kasus/pengaduan masyarakat yang dilimpahkan dari APIP ke APH pada tahun 2023 sebanyak 7 kasus dan pada tahun 2024 sebanyak 9 kasus.
Dari jumlah kasus di kabupaten tersebut, tercatat jumlah nilai temuan kerugian keuangan negara/daerah pada tahun 2023, kata Hendro, sebesar Rp38.573.629.655,21, dan pada tahun 2024 (Agustus) sebesar Rp13.867.392.410,54.
"Meskipun kita telah mencapai banyak hal, kita juga harus menyadari kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kerja sama ini. Masih banyak tantangan yang harus dihadapi, mulai dari terbatasnya SDM hingga terbatasnya dokumen tau data," ujar Hendro.
Hendro pun mengajak agar dengan semangat kekeluargaan, bersama-sama mencari solusi untuk mengatasi kendala-kendala tersebut. Selanjutnya, sinergitas antara APIP dan APH yang kuat diharapkan dapat menyelesaikan pengaduan masyarakat secara efektif, efisien serta meningkatkan kepercayaan.
Editor : Red
COMMENTS