SeputarIndonesia.tv || Sumenep - Kasus perjudian masih marak di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kali ini, sebanyak 8 (delapan) orang berhasil diringkus Polres Sumenep, atas kasus judi bingo dan judi online.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, penangkapan terhadap ke-8 tersangka itu dilakukan di lokasi dan waktu berbeda.
"Dari 8 tersangka itu, tiga di antaranya yakni berinisial M, S dan W diamankan polisi saat sedang asyik bermain judi online jenis togel di salah satu warung kopi (warkop) pinggir jalan di Desa Larangan, Kecamatan Ganding, Senin (04/11/2024) kemarin," ujar Kapolres Sumenep, saat konferensi pers, Selasa (05/11/2024).
Sedangkan 5 tersangka lainnya berinisial S, D, S, M dan AD ditangkap saat bermain judi bingo di sebuah rumah di Desa Totosan, Kecamatan Batang-batang, Senin (28/10/2024) lalu.
"Penangkapan para tersangka itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Lalu Tim Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan meringkus mereka di sebuah rumah dan warung kopi," tuturnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Sumenep.
"Mereka bakal dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Red
COMMENTS