Cafe Suka Suka Kayon Tanpa Ijin IMB dan SIUP-MB Bebas Beraktivitas, Oknum Petugas Hukum Diduga "Dapat Upeti"

Takut Bertindak, Oknum Petugas Hukum Diduga Dapat Upeti, Cafe Suka Suka Kayon Tanpa Ijin IMB dan SIUP-MB Bebas Beraktivitas dan Sediakan Wanita Bokingan (Human Trafficking

Seputar Indonesia || Surabaya - Dugaan Oknum petugas mendapatkan Atensi bulanan, Hiburan malam makin berani para pengusaha Hiburan Malam menentang peraturan daerah (Perda) yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot). 


Pasalnya, Kuat dugaan Cafe Suka Suka berlokasi di Jl. Kayoon, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya beroperasi tidak dilengkapi dengan perijinan yang lengkap alias Bodong.

Dalam pantauan investigasi awak media, Cafe Suka Suka di jl. Kayoon diduga menyediakan minuman beralkohol di atas 05% (Bir) tak hanya itu kafe remang- remang yang mana di duga tidak dilengakapi Surat Ijn Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP - MB), bahkan dengan beraninya melakukan perdagangan manusia (Human Trafficking) dengan modus Escort Lady atau Ladies Companion (LC). Senin, (14/1/2025).


Cafe Suka Suka yang terletak di jl. Kayoon merasa kebal hukum tidak mentaati peraturan daerah (perda) Pemkot Surabaya, dan secara terang-terangan menjual Mihol (minuman ber alkohol ) dan perdagangan manusia (Human Trafficking) dengan modus Escort Lady atau Ladies Companion (LC) serta beraktivitas setiap hari diduga ada banyak oknum ormas, oknum media bahkan petugas yang membackup dengan tujuan agar tidak tersentuh oleh dinas terkait terutama  Satpol-PP dan Polisi.

Sementara Satpol PP Pusat Yudis Gakkum saat dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp mengatakan, "Satpol PP akan berkoordinasi dengan OPD, pemberi ijin, jika benar tidak berijin akan kami tindak sesuai Perda yang berlaku,"ujarnya.


Sementara Saat di konfirmasi kepada Suhartono selaku pihak manajer sekaligus owner Suka Suka jl Kayoon, ia mengatakan, "Disini ada ijinnya lengkap mas," kata Suhartono.

Perlu diketahui, membuka cafe Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol untuk KARAOKE, PUB, DISKOTIK dan TEMPAT HIBURAN SEJENIS yaitu : 

1.  Akte Notaris. (PT / CV atau badan hukum lainnya.)

2. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh OSS (Online Single Sub mission).

3. Ijin Prinsip dari Dinas Pariwisata.

4. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

5. Surat Ijn Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP - MB).

6. Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL).

7. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain itu, Anda juga perlu membayar retribusi atau pajak ke negara, ijin tempat penjualan minuman beralkohol, yaitu Rp250.000 per tahun untuk minuman beralkohol golongan B dan Rp550.000 per tahun untuk minuman beralkohol golongan C.

Dengan adanya duga'an tersebut, salah satu pengurus ormas yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, "Semoga pemerintah bisa menertibkan kafe-kafe yang tidak mengantongi izin agar segera di lakukan tindakan tegas agar tidak menjadi contoh untuk kafe-kafe yang lain," tandasnya.


Penulis : pul

COMMENTS

Berita lainnya:


Entri yang Diunggulkan

Wujudkan Spirit Keterbukaan Informasi Publik, KI Jatim Kunjungi Kadin Jawa Timur

SeputarIndonesia.tv || Surabaya - Sebagai bagian untuk mewujudkan pemerintahan yang baik atau Open and Good Government, seperti diamanatkan...

Nama

A,8,Adv,31,Aktifis,24,Antisipasi Kejahatan,105,Armada,1,Artikel,1872,Arus Balik,7,Arus Mudik,6,b,1,bagikan bendera merah putih kepada pengendara,2,beri,1,Berita,18,Berita Duka,3,Berita Jatim,348,Berita Nusantara,208,Berita Terkini,1923,Berita Utama,2129,Berita Utama Regional,4,Berita-Terkini,1471,Berita-Utama,750,Bisnis,2,Di Duga Pungli SMPN1 Kembangbau Lamongan akan Di Laporkan ke Kejaksaan,1,EkoBiz,86,Gaya-Hidup,412,Gelar donor darah,1,gelar Ops Gangguan Kamtibmas,2,Gresik,2,Halal Bihalal,1,Hiburan,3,Hukri.,2,HuKrim,1021,Hukrim - Kriminal,33,Hukum - Kriminal,154,Hukum - Krinimal,2,HW,1,Informasi Haji,1,Internasional,34,Kader,3,KAI,2,Kapolres Kediri Kota gelar sarapan bareng bersama paguyuban tukang ojek,1,kebakaran,2,Kediri Kota,2,Kesehatan,61,Komunitas,8,KPK,14,Kunjungan,5,Lakalantas,2,Liburan,4,Lomba,7,Malam Terikatan HUT RI ke- 78 2023,1,Narkoba,4,Nasiona,1,Nasional,2106,Nusantara,7,OlahRaga,155,Olaragah,7,operasi Lilin,1,Opini,1492,Opini Nasional,1,organisasi,108,Pariwisata,2,parkir sembarangan,2,partai,7,Patroli Gangguan Kamtibmas,1,Pemerintahan,1328,Pemilu2024,63,Pendidikan,516,Pengobatan Gratis,1,Penguatan Pengawasan Polres Kediri Kota Adakan Tes Urine Dadakan,1,Peristiwa,175,Persyarikatan,1,Pertanian,3,Pilkada,18,Politik,178,Polres Bangkalan,1,Polres Gresik,1,Polres Kediri Kota,9,Polresta Sidoarjo,2,Polrestabes Surabaya,11,POLRI,1745,POLRI.,2,Polsek Gunung Anyar,1,Polsek Lakarsantri,1,Polsek Sawahan,1,Polsek Tandes,1,Polsek Tanggulangin,2,Polsek Tanggulangin gelar Jum'at Curhat,1,Polsek Tanggulangin Sidoarjo,1,Prestasi,4,Regional,2823,Religi,162,Sat Lantas Polrestabes Surabaya,1,Satlantas Polresta Sidoarjo,1,Satlantas Polrestabes Surabaya,11,Seni&Budaya,33,Sertijab,1,Sidoarjo,3,Silaturahmi ke Toko Agama,1,SindoTV,21,Sinergitas Juranlis,1,sosial,1460,Surabaya,6,TERKINI,27,Tips-Trick,3,TNI,257,TNI - POLRI,232,UMKM,2,Umum,28,Ungkap Kasus Sembilan remaja Pengeroyokan,1,Utama,30,Wakapolda kunjungan ke Ponpes Al Salah Kediri,1,
ltr
item
SeputarIndonesia.TV - Berita terkini, informasi dan kabar terbaru hari ini seputar Indonesia, dunia,: Cafe Suka Suka Kayon Tanpa Ijin IMB dan SIUP-MB Bebas Beraktivitas, Oknum Petugas Hukum Diduga "Dapat Upeti"
Cafe Suka Suka Kayon Tanpa Ijin IMB dan SIUP-MB Bebas Beraktivitas, Oknum Petugas Hukum Diduga "Dapat Upeti"
Cafe Suka suka kayaknya ilegal- Dugaan Oknum petugas mendapatkan Atensi bulanan, Hiburan malam makin berani para pengusaha Hiburan Malam menentang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgyrohCzLs2-p92KDZ1KSrRwPjukvyCTOK-NqjhG6TAoWYy9w_H8hKOJj59TMzrIwEbHzG4NGEmaQFCKIalpcHSKzpb9wH2GMZMnf5Ysvfv_timpidMaHo47lNG6-KR5wRMMrb9FlSW-d3rYhL4wQ3VI41LGjeIaMlW_7ZgAUpBN1hD9oXaOCu49k4p6tQ/s16000/1001376973.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgyrohCzLs2-p92KDZ1KSrRwPjukvyCTOK-NqjhG6TAoWYy9w_H8hKOJj59TMzrIwEbHzG4NGEmaQFCKIalpcHSKzpb9wH2GMZMnf5Ysvfv_timpidMaHo47lNG6-KR5wRMMrb9FlSW-d3rYhL4wQ3VI41LGjeIaMlW_7ZgAUpBN1hD9oXaOCu49k4p6tQ/s72-c/1001376973.jpg
SeputarIndonesia.TV - Berita terkini, informasi dan kabar terbaru hari ini seputar Indonesia, dunia,
https://www.seputarindonesia.tv/2025/01/cafe-suka-suka-kayon-bebas-beraktivitas.html
https://www.seputarindonesia.tv/
https://www.seputarindonesia.tv/
https://www.seputarindonesia.tv/2025/01/cafe-suka-suka-kayon-bebas-beraktivitas.html
true
3583147893699311730
UTF-8
Loaded All Posts KOSONG SEMUA Readmore BALAS Cancel reply HAPUS By Home TOPIK BERITA SEMUA IKLAN BACA DATA CARI SEMUA Not found any post match with your request KEMBALI Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy