SeputarIndonesia.tv || Surabaya - Sengketa Waris pendiri PT. SDS mendiang Romi dan Cicilia antara 3 anaknya yakni Agung, Agus dan Felicia dengan iparnya yang bernama Gresce Katalina, isteri dari almarhum Afandi (putera pertama Romi Cicilia).
Untuk diketahui, Sengketa Waris ini perkaranya sedang ditangani PN Surabaya dengan persidangan yang sudah terdaftar di PN Surabaya dan informasinya tidak triliunan seperti yang diberitakan di media.
Pihak keluarga (3 bersaudara) memilih penyelesaian melalui jalur hukum melalui PN Surabaya yang telah didaftarkan pada tanggal 2 Oktober 2024, adapun Gresce Katalina menikah dengan perjanjian kawin pisah harta dan Gresce Katalina tidak dikaruniai anak selama masa perkawinan dengan alm. Afandi.
Pihak keluarga (3 bersaudara) pernah melakukan pembicaraan jalur kekeluargaan dengan Gresce Katalina tetapi pihak keluarga merasa pihak Gresce Katalina diluar batas kewajaran permintaannya.
Agung, satu dari 3 bersaudara putera mendiang Romi Cicilia yang masih hidup berkomentar "Ini negara hukum, perkara waris sudah ditangani PN Surabaya, demi ketetapan hukum yang berkeadilan, percayakan pembagian waris ini ke Pengadilan, mengapa dia, ipar saya itu mengajak orang untuk mengancam, mengintimidasi, memblokir, anarkis di pabrik dan rumah saya, beritanya juga Triliunan, item dan jumlahnya jelas, silakan cek datanya di PN Surabaya".
Informasi yang kami dapat, Gresce Katalina dengan membawa gerombolan massa beberapa kali mendatangi kantor PT.SDS dan rumah pribadi Direksi PT.SDS. Pada (13/11/24) Gresce Katalina bersama orang-orangnya memaksa masuk ke kantor PT.SDS dan melarang pulang Direksi PT.SDS sampai tengah malam.
Pada (25/11/24) rumah pribadi Direksi PT.SDS didatangi dan diintimidasi oleh pihak Gresce Katalina.
Dihari yang sama, pihak kuasa hukum Gresce Katalina mengintimidasi dan mengancam satpam PT. SDS.
Pada (26/11/24) pihak kuasa hukum Gresce Katalina kembali mendatangi PT.SDS menghalangi catering makan siang karyawan PT. SDS.
Gresce Katalina bersama orang orangnya, pada (29/11/24) kembali datang dengan melakukan tindakan pemblokiran akses masuk kantor PT.SDS sehingga karyawan tidak bisa masuk kerja dan terjadi keributan saat satuan keamanan PT.SDS membuka blokir agar karyawan bisa masuk kerja.
Kembali pada (23/01/25) pihak Gresce Katalina melakukan tindakan penyegelan dengan rantai dan gembok pintu pabrik PT SDS sehingga karwayan tidak bisa bekerja dan menunggu di jalanan selama seharian.
Atas perintah Direksi dari PT.SDS, Agung pada (24/01/25), memerintahkan Satpam PT.SDS menggunting rantai pintu masuk pabrik PT. SDS yang di saksikan oleh Polresta Sidoarjo. Dihari yang sama pihak Gresce Katalina dari depan kantor PT.SDS memaksa masuk, mengancam dan anarkis pelemparan batu sehingga salah satu karyawan menderita luka dan opname di Rumah Sakit.
Selanjutnya, Akibat tindakan ini berujung terbitnya LP Nomor #/#/#/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM atas nama AWG dan LP nomor #/##/#/#/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM dengan terlapor inisial GK DKK serta 1 orang pelaku sudah ditahan pihak Polresta Sidoarjo.
Sebelum terjadinya tindakan pemaksaan kehendak dari Gresce Katalina, pihak keluarga (3 bersaudara) telah menyerahkan pembagian waris ini ke jalur hukum melalui PN Surabaya.
Pihak Gresce Katalina yang diduga selalu mengabaikan panggilan setiap proses Pengadilan PN Surabaya dan lebih memilih memakai jalur tersendiri dengan pemaksaan kehendak sepihak dengan cara mengintimidasi, membuat resah bahkan menyebabkan kerugian dan menimbulkan korban akibat perbuatan Gresce Katalina dan kawan-kawan dengan mendatangkan dan memerintahkan sejumlah massa orang-orang luar dalam jumlah banyak dan berkali-kali terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, berharap Dalam pihak pengadilan menangani hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku supaya kedepannya mendapatkan keputusan yang adil juga mengenai hak waris dari pengadilan dan cepat terselesaikan.
Editor : Yad
COMMENTS